Peredaran Rokok llegal Membanjiri Batam Rugikan Negara, Perlu Ditindak

 

Rex

Batam- Berbagai merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, sejak beberapa tahun belakangan ini membanjiri kota Batam, maupun beberapa daerah Kepri lainnya. Seperti rokok Rexo yang tak dibubuhi pita cukai itu, bebas dijual dari mini market hingga warung-warung kecil di pinggir jalan.

Bea Cukai Baam sebenarnya sudah beberapa kali melakukan razia ke ritel ritel peredaran rokok tanpa pita cukai ini dan melakukan penindakan. Namun ternyata peredaran rokok tanpa cukai ini masih maak sampai saat ini.

Ironis memang kenekatan para distributor rokok illegal ini mendistribukanya hingga kewarung warung kecil pinggirjalan. Harganya yang relatif murah dibandingkan dengan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai menjadi daya tarik bagi pembeli yang disebut murah meriah. Namun, pendapatan negara dari penerimaan sektor tertentu.

Sementara dari sisi sanksi hkumnya, sebenarnya termasuk berat, jika benar-benar ditrapkan. Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Cukai pasal 54 menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa bahaya penjara satu tahun hinga 5 tahun. Dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Meski sanksi tergolong berat , agaknya para pengedar rokok ilegal ini tidak pernah gentar. Hal inilah yang membuat berbagai kalangan bertanya-tanya, mengapa para pengedar atau distributor rokok ilegal begitu nekad atau mungkin sudah ada yang membekinginya? media ini, rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita sampai saat ini masih marak dijual hingga ke warung-warung kecil. keadaan ini dibiarkan terus?? ( timbul)