Izin Berusaha di Kepulauan Riau Harus Semakin Mudah

TANJUNGPINANG, BUANATODAY.COM – Pj. Gubernur Kepulauan Riau Suhajar Diantoro mengikuti video conference Rakor Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto,  Selasa (23/2) di Ruang Rapat Utama Lt.4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan ini Suhajar didampingi oleh Asisten II Syamsul Bahrum, Kadis PTSP Syamsuardi, Kadis Perindag Burhanuddin,

Pj. Gubernur Kepulauan Riau Suhajar Diantoro. (foto: humas provinsi kepri)

Kabiro Organisasi dan Korpri Any Lin, Kepala Biro Pembangunan Aries Fhariandi dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup. Adapun rapat dilaksanakan dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri dan dihadiri secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan secara virtual oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diikuti juga oleh Kepala Daerah seluruh Indonesia.

Usai rapat, Pj. Gubernur Kepulauan Riau Suhajar Diantoro menginstruksikan langkah Pemprov selanjutnya yaitu melaporkan ke Kemendagri bahwa kewenangan penandatanganan perizinan oleh Gubernur sudah dilimpahkan kepada DPMPTSP. Juga dapat melaporkan aplikasi internal Provinsi Kepri untuk perizinan yaitu Sistem Informasi Jemput Bola (Sijempol).

Suhajar juga mengatakan bahwa arah politik hukum dengan terbitnya regulasi ini adalah merubah paradigma yang selama ini disebutkan dengan pelayanan perizinan menuju ke pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Perbedaannya adalah dengan regulasi ini harusnya mempermudah perizinan bagi pelaku usaha dengan melihat tingkat resiko usaha yang dimohonkan izinnya tersebut” katanya.

Saat membuka Rapat Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam menyampaikan bahwa pengimplementasian PP No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah penertibannya terdapat di dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentunya seluruhnya harus mengacu kepada OSS berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berdasarkan UU Cipta Kerja.

Sistem OSS ini diharapkan dapat digunakan dimulai dari tingkat Kementerian/Lembaga sampai ke tingkat Pemerintah Daerah dan terintegrasi secara online.

“Sistem OSS akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan, dan pelaku usaha. Sistem ini terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh BKPM”, ungkap Airlangga.

Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa PP No. 6 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang intinya adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan pekerjaan, maka pemerintah pusat dan daerah mempermudah perizinan bagi pelaku usaha dengan perubahan pendekatan pelayanan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis resiko. Selanjutnya hal terpenting dalam penerapan OSS adalah pengaktifan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Terkait dalam kemudahan berusaha ini, hal yang terpenting adalah mengaktifkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga setiap daerah membentuk OPD tersendiri dengan nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik Tingkat I atau Tingkat II yang dipimpin oleh Kepala,” tambah Tito.

Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses migrasi ke pelayanan perizinan atau perizinan berbasis resiko yang lebih efektif.

“OSS hanya bisa dilakukan jika tersedianya infrastruktur seperti internet yang memadai di setiap titik pelayanan yang dalam hal ini terdapat 3 jenis infrastuktur yaitu National Fiber Optic Backbone, Middle Mile seperti satelit, dan Last Mile seperti mobile broadband dan fixed broadband yang akan terus dikembangkan untuk wilayah 3T di tahun 2021 dan 2022 ini,” ungkapnya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 yang pertama yaitu NSPK Perizinan Berbasis Resiko merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yang kedua adalah Pemda wajib menggunakan Sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Selanjutnya yang ketiga Pemda dapat mengembangkan aplikasi internal pendukung dalam memverifikasi perizinan berusaha OSS. (HPKR)