PT Srimas Raya Internasional Membantah Keras Tuduhan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Pembeli Lahan

Pejabat Operasional PT Srimas Raya Internasional Budi Hartono bersama Kuasa Hukum  Agustianto SH dan  Yuhermato SH saat jumpa pers (foto/timbul tobing)

 

Buanatoday.com,Batam-Pemberitaan di sejumlah media tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Srimas Raya Internasional (Srimas Group) terhadap salah seorang pembeli kapling hingga  berujung laporan polisi, dibantah dengan keras oleh Srimas melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, PT Srimas Raya Internasional salah satu pengembang di Kota Batam diadukan salah seorang pembeli kapling yaitu Arifin ke Polresta Barelang beberapa waktu lalu.  Laporan Arifin kemudian telah ditindaklanjuti Polresta Barelang melalui Sat Reskrim Polresta Barelang dengan memeriksa Direktur  Srimas Raya Internasional Christy Albert minggu yang lalu.

Menanggapi tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Srimas Group, pihak pengembang dalam hal ini Srimas Raya Internasional membantah dengan keras tuduhan tersebut diatas  melalui jumpa pers Senin (20/5/2024) siang kepada sejumlah media.

Melalui kuasa hukum Srimas Raya Internasional Agustianto SH dan Yuhermanto SH didampingi pejabat operasional Budi Hartono memaparkan kronologis jual beli kapling antara pihak pembeli kapling Arifin dengan Srimas Raya Internasional hingga ada tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke pengembang tersebut.

Agustianto menjelaskan, bahwa lahan yang dibeli Arifin di Palm Spring Batam Center Blok E No.119  ditandai dengan setoran tanda jadi sebesar Rp10 juta dan Rp 686juta uang muka.   Pihak pembeli Arifin waktu itu, tidak diwajibkan membayar lunas sebesar Rp1,4 miliar nelainkan hanya menyetor uang tanda jadi Rp10 juta dan uang muka Rp686 juta.  “Jadi tidak benar  pihak pembeli menyebut ada penyerahan uang sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana pemberitaan di sejumlah media media sebelumnya.  Fakta sebenarnya adalah pembeli menyetor sebesar Rp696 juta dengan perincian Rp10 juta tanda jadi dan Rp686 juta uang muka” jelas Agustianto atau setelah perjanjain tersebut selesai dilakukan, sembari menunjukkan lembaran arsip Surat perjanjian antara PT Srimas dengan pihak pembeli Arifin. .

Agustianto lebih lanjut menjelaskan, mengapa tidak dibayarkan seluruhnya, hal itu sesuai perjanjian telah dijelaskan, bahwa akan dibayarkan seluruhnya ketika proses perpanjangan UWT selesai.  Tetapi ketika PT Srimas melakukan proses pengurusan perpanjangan UWT, BP Batam melakukan penolakan dengan pemberitahuan telah  berakhirnya masa alokasi lahan tertanggal 24 Juli 2022.   Atau setelah perjanjian tersebut selesai dilakukan.

Atas pembatalan BP Batam pengurusan perpanjangan UWT pihak Srimas sudah mencoba menyelesaikan dengan jalan mengembalikan pembayaran yang dilakukan Arifin sebesar Rp696 juta. Namun pihak pembeli Arifin menolaknya dengan menyebut, ia telah mengeluarkan biaya sebesar Rp120 juta untuk melakukan pembuatan denah atau pembuatan gambar.

Kendati demikian setelah diklarifikasikan,  Srimas bersedia membayar total Rp800 juta setelah ditambah Rp120 juta.  Tetapi ditolak pembeli Arifin tetap menolak dengan alasan menuntut pengembalian Rp 1,4 miliar ditambah Rp120 juta hingga total Rp 1,5 miliar lebih. Srimas bukan tidak mau mengembalikan atau memberikan ganti rugi, tetapi atas nominal yang diajukan pihak Arifin dinilai terlalu berlebihan sehingga Srimas tidak memenuhinya.

Jadi tidak benar Srimas melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.  Kalau ingin menipu,  maka dari awal PT Srimas tidak ingin mengembalikan uang yang disetorkan pembeli Arifin.  Juga jika tidak mungkin dibuat perjanjian yang isinya menyebut dalam satu point bahwa lahan masih dalam tahap proses pengurusan.   Maka jika ada itikad baik dari pembeli Arifin,  PT Srimas Raya Internasional kapan saja,  bersedia mengembalikan berapa uang yang telah dikeluarkan pihak Arifin. Jadi tuduhan Srima melakukan penipuan dan penggelapan terbantahkan, karena PT Srimas Raya Internasional bersedia mengembalikan semua dana yang telah dikeluarkan pihak pembeli Arifin.

Ditambahkan, bahwa sebenarnya masalah ini adalah perkara perdata. tetapi pihaknya sangat menyayangkan Polresta masih melakukan proses pidananya saat ini.   Pihaknya juga saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.  Nomor pengajuan gugatan perdatanya telah keluar dengan register 184/pdt.g/2024/PN Batam dan tinggal menunggu panggilan pertama dari pengadilan.

Atas pertanyaan awak media jika sekiranya pihak Arifin bersedia menerima tawaran PT Srimas apakah Srimas bersedia menghentikan gugatan perdata, yang kemudian dijawab kuasa hukum, bahwa pada awalnya  pihak PT Srimas tidak ingin proses hukum berjalan. Sebab PT Srimas tidak berniat mengambil satu rupiah pun uang yang disetorkan pihak Arifin. Maka melalui mediasi atau perundingan, PT Srimas bersedia mengembalikan atas biaya dan harga yang telah dikeluarkan pihak Arifin.

Sementara pejabat operasional Budi Hartono yang mendampingi lawyer Agustianto dan Yuhermanto menambahkan, bahwa Srimas mempunyai itikad baik untuk mengembalikan berapa dana yang telah dikeluarkan pihak Arifin sebagaimana disampaikan tadi lawyer PT Srimas Raya Internasional. Pihaknya yaitu Srimas, kata Budi Hartono tetap mempunyai itikad baik untuk tetap bersedia membayar seluruh dana  yang dikeluarkan pihak Arifin. 

Ditambahkan Srimas mempunyai itikad baik untuk mengembalikannya dana yang telah dikeluarkan pembeli Arifin melalui musyawarah dengan damai dan membuka perundingan.  Dijelaskan, dengan berita di sejumlah media yang menyebut Srimas melakukan penipuan dan penggelapan sangat merugikan management Srimas.  Nama baik itu  tidak murah,  sehingga dibuat klarifikasi hari ini, karena berita-berita yang menyebut penipuan dan penggelapan sangat merugikan nama baik PT Srimas Raya Internasional. Budi Hartono kembali menegaskan, kapan saja PT Srimas Internasional bersedia mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pembeli Arifin. (timbul)